Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) merupakan upaya perlindungan bagi setiap warga negara.
Saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu, Lestari mengatakan era digital dengan segala keterbukaan-nya berpotensi mendatangkan ancaman.
"Pada posisi inilah negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada penyelenggaraan sistem elektronik," kata Rerie, sapaan akrab Lestari.
Di sisi lain, tambah Rerie, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga kedaulatan bangsa ini dari berbagai ancaman tersebut.
Ia menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan akses-nya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara.
"Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara," ujarnya dikutip dari siaran pers.
Di sisi lain, Rerie juga berharap Pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan penyelenggara sistem elektronik lebih berkualitas.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan penerapan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronika oleh Pemerintah dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di Tanah Air.
Menurut Semuel, langkah tersebut setara dengan upaya bangsa ini untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, tambah Semuel, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.
Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital Tanah Air, tegas Semuel, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mimah Susanti berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir.
Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat Undang-Undang Dasar 1945 dengan salah satu tujuannya adalah untuk melindungi publik.
Upaya KPI untuk mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, tambah Mimah, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat.
Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi mendukung Pemerintah dalam implementasi pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Tanah Air.
Baca juga: Menkominfo: Pemblokiran judi online dilakukan setelah lewati evaluasi
Baca juga: PANDI dukung pendaftaran PSE untuk jaga keamanan siber nasional
Karena, ujar Prabu, apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.
"Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri," tegas Prabu.
Meski begitu, Prabu menyarankan pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.
Dosen Ilmu Komunikasi UGM Muhamad Sulhan berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat masih rendah.
Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.
Pemain Tim Nasional eSport Indonesia Fahmi Husaeni menilai kewajiban pendaftaran PSE banyak memiliki hal positif. Salah satunya, tambah Fahmi, dengan kewajiban pendaftaran masyarakat bisa memilah mana platform atau aplikasi yang legal dan ilegal.
Fahmi menyarankan Pemerintah memberikan edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat agar terhindar dari mengakses aplikasi yang ilegal.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jakfar Sidik menilai Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan agar negara melindungi segenap warga negara.
Kewajiban pendaftaran PSE itu, tegas Jakfar, bukan soal pemblokiran aplikasi, tetapi lebih pada upaya melindungi setiap warga negara.
Baca juga: Kominfo blokir 15 PSE "game online" yang muat unsur judi
Baca juga: Stafsus Menkeu: Ada potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran PSE
Senada dengan Jakfar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat cyber jurisdiction merupakan wilayah kedaulatan yang harus diatur oleh negara.
Pengaturan oleh negara, jelas Atang, merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Justru, tegas Atang, bila negara tidak mewajibkan pendaftaran PSE merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat upaya negara untuk melindungi publik memang memerlukan regulasi yang tegas. Namun, tidak menutup diri dari kritik agar mampu menghasilkan kepuasan publik.
Menurut Saur, dunia digital mengalami perkembangan yang cepat, jangan sampai regulasi tertinggal oleh perkembangan zaman.