status mantan pimpinan perusahaan berinisial RIS tersebut masih saksi terlapor
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan mengarahkan istri dan anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan pelaku RIS seorang mantan pimpinan perusahaan untuk konseling ke Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Korban menjalani konseling untuk yang keempat kalinya pada Jumat mendatang (23/12)," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Rabu.
Nurma menambahkan saat ini status mantan pimpinan perusahaan berinisial RIS tersebut masih saksi terlapor dan pihaknya masih mendalami kasus kekerasan yang sudah naik ke penyidikan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum korban atau istri RIS yang berinisial KEY, Muhammad Syafri Noer mengatakan sebenarnya terlapor sempat melakukan KDRT pada 2014 lalu.
"Kejadian itu sudah kita coba damaikan, kebetulan saya yang mendampingi dan sekarang terulang lagi," tambahnya.
Syafri menyebutkan RIS dan KEY telah pisah rumah pada tanggal 24 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Syafri menduga motif terlapor melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan anak, serta perbuatan tidak menyenangkan kepada istri serta dua anaknya lantaran wataknya yang perlu diperdalam.
"Motifnya bermacam-macam kadang anak ada kesalahan sedikit seperti main game online kemudian timbul rasa emosi," tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menindak lanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pimpinan perusahaan berinisial RIS di tempat kejadian perkara (TKP) yakni Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.
Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU RI No. 23 tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.
Baca juga: Polisi tindak lanjuti dugaan kasus KDRT libatkan pimpinan perusahaan
Baca juga: Polda Metro tangkap delapan penganiaya ART di apartemen Jaksel
Baca juga: Menteri Bintang beri penghargaan tiga perempuan suarakan kekerasan